Batamusik Batamusik
Mau mempublikasikan karya dan movement musik kamu di Batamusik? Klik di sini

Pengertian Lagu Cover dan aturan untuk kepentingan komersil (Commercial Use)

Berikut ini adalah pengertian Lagu Cover dan aturan untuk kepentingan komersil (Commercial Use).
Pengertian Lagu Cover  dan aturan untuk kepentingan komersil (Commercial Use)

Berbicara Lagu Cover di era digital seperti saat ini tentunya bukanlah hal yang asing lagi. Melalui Kanal-kanal media, orang-orang yang memiliki minat dibidang musik mulai unjuk gigi di berbagai platform mereka masing-masing. Baik itu karena belum punya lagu ciptaan sendiri atau memang suka dengan sebuah lagu lantas mereka 'menyanyikan ulang' lagu tersebut. Alih-alih mengapresiasi sebuah lagu atau hanya karena lagu terkait sedang viral nyatanya meng-cover lagu juga ada prosedur dan aturannya, apalagi lagu cover tersebut diproduksi secara serius dan akan dikomersilkan.
Berikut ini aturan Lagu Cover untuk Commercial Use ;

Apa maksudnya Cover Song / Lagu Cover / Cover Version ?

Karya versi cover (atau cover version, remake, cover song, revival) adalah: membawakan karya musik milik artist lain yang tidak diciptakan oleh kamu dan versi originalnya telah dirilis sebelumnya.
Tidak termasuk karya Cover Version, jika:

  • Kamu adalah songwriter dari lagu tersebut,

  • Lagu yang kamu buat/tulis bersama orang lain,

  • Lagu orang lain yang memberi kamu izin merekam dan merilis, tetapi belum pernah direkam dan dirilis sebelumnya,

  • Lagu lama yang sekarang sudah termasuk public domain (misalnya Happy Birthday),

  • Lagu tradisional yang kamu dan semua orang setuju bahwa penciptanya NN (No Name).

Bisakah lagu Cover dirilis ke music platforms?

Bisa, lagu cover version dapat dirilis dengan 2 ketentuan;
  1. Tidak melanggar
  2. Lagu cover dapat dikategorikan sebagai karya musik yang dapat dirilis digital jika;

    • Lagu versi original sudah rilis di platforms music digital

    • Versi hasil rekaman berbeda dari audio versi original

    • Audio tidak mengandung audio dari lagu versi original

    • Musik bukan menggunakan backing-track karaoke

    • Tidak menggunakan artwork dari versi original

    • Artwork tidak mengandung materi artwork dari versi original

    • Tidak menampilkan Artist original di Tittle dan di Artwork

    • Tidak terlalu banyak mengubah lirik versi original

    • Bukan versi bahasa yang berbeda dengan versi original


  3. Memiliki Lisensi
  4. Diperlukan Mechanical License untuk dapat merilis lagu cover ke music platforms,

    Mechanical License adalah; surat/lembaran yang berisi pemberian izin dari pemegang hak cipta lagu (komposisi atau karya musik) kepada pihak lain untuk meng-cover lagu dan atau kegiatan komersial yang berkaitan dengan reproduksi dari lagu asli.

    • Lagu United States: dapat dirilis tanpa Mecahnical License, karena diwakilkan dengan Compulsory Mechanical Lisence, yang otomatis penghasilan dari cover-version tersebut dipotong untuk pemilik hak cipta (9.1 cents/play atau 1.75 cents/minute tergantung mana yang lebih besar),

    • Lagu Indonesia dan non-USA: diperlukan Mechanical License dengan cara menghubungi pihak penerbit musik yang mewakili copyright holder (original performer/Songwriter).

Meng-cover lagu tidak dilarang, tapi untuk kepentingan Commercial Use seperti rilis digital dibutuhkan surat izin.

FAQ:

Q: Saya sudah izin Songwriter, "Boleh". Apa bisa dirilis?

A: Bukan dibutuhkan izin, tapi Surat Izin yang disebut Mechanical License.

Q: Dimana bisa mendapatkan Surat Izin (Mechanical License)?

A: Dengan cara menghubungi Penerbit Musik dari lagu terkait, karena per-lisensi-an adalah wilayah Penerbit Musik.

Q: Bagaimana jika Songwriternya tidak mendaftarkan lagunya ke Penerbit Musik?

A: Bisa disarankan untuk ke Penerbit Musik, atau jika tetap memilih unsigned & self-publishing; bisa membuat surat pernyataan (legal statement).

Referensi: help.netrilis.com