Pengertian Lagu Cover dan aturan untuk kepentingan komersil (Commercial Use)
Berbicara Lagu Cover di era digital seperti saat ini tentunya bukanlah hal yang asing lagi. Melalui Kanal-kanal media, orang-orang yang memiliki minat dibidang musik mulai unjuk gigi di berbagai platform mereka masing-masing. Baik itu karena belum punya lagu ciptaan sendiri atau memang suka dengan sebuah lagu lantas mereka 'menyanyikan ulang' lagu tersebut. Alih-alih mengapresiasi sebuah lagu atau hanya karena lagu terkait sedang viral nyatanya meng-cover lagu juga ada prosedur dan aturannya, apalagi lagu cover tersebut diproduksi secara serius dan akan dikomersilkan.
Berikut ini aturan Lagu Cover untuk Commercial Use ;
Apa maksudnya Cover Song / Lagu Cover / Cover Version ?
Karya versi cover (atau cover version, remake, cover song, revival) adalah:
membawakan karya musik milik artist lain yang tidak diciptakan oleh kamu dan
versi originalnya telah dirilis sebelumnya.
Tidak termasuk karya Cover Version, jika:
-
Kamu adalah songwriter dari lagu tersebut,
-
Lagu yang kamu buat/tulis bersama orang lain,
-
Lagu orang lain yang memberi kamu izin merekam dan merilis, tetapi belum pernah direkam dan dirilis sebelumnya,
-
Lagu lama yang sekarang sudah termasuk public domain (misalnya Happy Birthday),
-
Lagu tradisional yang kamu dan semua orang setuju bahwa penciptanya NN (No Name).
Bisakah lagu Cover dirilis ke music platforms?
Bisa, lagu cover version dapat dirilis dengan 2 ketentuan;- Tidak melanggar
-
Lagu versi original sudah rilis di platforms music digital
-
Versi hasil rekaman berbeda dari audio versi original
-
Audio tidak mengandung audio dari lagu versi original
-
Musik bukan menggunakan backing-track karaoke
-
Tidak menggunakan artwork dari versi original
-
Artwork tidak mengandung materi artwork dari versi original
-
Tidak menampilkan Artist original di Tittle dan di Artwork
-
Tidak terlalu banyak mengubah lirik versi original
-
Bukan versi bahasa yang berbeda dengan versi original
- Memiliki Lisensi
-
Lagu United States: dapat dirilis tanpa Mecahnical License, karena diwakilkan dengan Compulsory Mechanical Lisence, yang otomatis penghasilan dari cover-version tersebut dipotong untuk pemilik hak cipta (9.1 cents/play atau 1.75 cents/minute tergantung mana yang lebih besar),
-
Lagu Indonesia dan non-USA: diperlukan Mechanical License dengan cara menghubungi pihak penerbit musik yang mewakili copyright holder (original performer/Songwriter).
Lagu cover dapat dikategorikan sebagai karya musik yang dapat dirilis digital jika;
Diperlukan Mechanical License untuk dapat merilis lagu cover ke music platforms,
Mechanical License adalah; surat/lembaran yang berisi pemberian izin dari pemegang hak cipta lagu (komposisi atau karya musik) kepada pihak lain untuk meng-cover lagu dan atau kegiatan komersial yang berkaitan dengan reproduksi dari lagu asli.
Meng-cover lagu tidak dilarang, tapi untuk kepentingan Commercial Use seperti rilis digital dibutuhkan surat izin.
FAQ:
A: Bukan dibutuhkan izin, tapi Surat Izin yang disebut Mechanical License.
A: Dengan cara menghubungi Penerbit Musik dari lagu terkait, karena per-lisensi-an adalah wilayah Penerbit Musik.
A: Bisa disarankan untuk ke Penerbit Musik, atau jika tetap memilih unsigned & self-publishing; bisa membuat surat pernyataan (legal statement).
Referensi: help.netrilis.com
Gabung dalam percakapan